Peraturan pembuatan septic tank ayo perhatikan agar tidak digugat
Pembuatan septic tank pada rumah merupakan sebuah hal yang wajib karena fungsi dari septic tank itu sendiri yang sangat diperlukan dari sebuah rumah sebagai tempat penampungan kotoran, harus diperhatikan dalam pembuatan septic tank ini tidak boleh sembarangan, jangan sampai septic tank yang dibuat ini menimbulkan masalah dan pada akhirnya digugat ke pengadilan. Kok bisa ? dalam artikel ini akan dijelaskan peraturan pembuatan septic tank !
Sekilas pengertian tentang septic tank
Di dalam peraturan menteri kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang sanitasi total berbasis masyarakat (Permenkes No.3 Tahun 2014). Penjelasan mengenai septic tank dijelasakan dalam peraturan menteri kesehatan tersebut dijelaskan bahwa septic tank merupakan suatu bak kedap air yang berfungsi sebagai penampungan limbah kotoran manusia tinja dan urine. Perlu diketahui juga bahwa septic tank ini merupakan bagian dari bawah jamban.
Selain menjelaskan pengertian mengenai septic tank, dalam Permenkes tersebut pun tertulis juga: “Bagian padat dari kotoran manusia akan tertinggal dalam tangki septik, sedangkan bagian cairnya akan keluar dari tangki septik dan diresapkan melalui bidang/sumur resapan. Jika tidak memungkinkan dibuat resapan maka dibuat suatu filter untuk mengelola cairan tersebut.”
Jarak ideal septic tank dengan sumur galian
Masalah yang sering terjadi di masyrakat adalah masalah penempatan lokasi septic tank, kasus septic tank biasanya adalah jaraknya yang berdekatan dengan sumur gali, hal ini lah yang biasanya menjadi perdebatan dengan tetangga disekitar bukan tanpa alasan, perdebatan yang terjadi pun berlandaskan pada faktor kesehatan.
Berdasarkan hal tersebut, tentu kita harus memahami peraturan pembuatan septic tank, jarak penempatan lokasi septic tank tidak boleh terlalu dekat dengan sumur galian.
Dikutip dari Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-2916-1992 tentang Spesifikasi Sumur Gali untuk Sumber Air Bersih, pada poin kedua terkait penjelasan penempatan sumur tertulis bahwa:
“Jarak horizontal sumur kearah hulu dari aliran air tanah atau sumber pengotoran (bidang resapan/tangki septik) > 11 meter”
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat dilihat bahwa ketika akan membuat septic tank, maka harus memperhatikan jarak septic tank dari sumur galian harus lebih dari 11 meter.
Awas digugat karena tidak tahu peraturan pembuatan septic tank
Perlu diketahui bahwa septic tank yang dibuat tidak sesuai dengan aturan, sebenarnya tidak ada sanksi yang tercantum dalam Permenkes atau SNI terkait.
Meskipun demikian, pembuatan septic tank ini tidak boleh dilakukan sembarangan.
Apabila septic tank dibuat tidak sesuai dengan aturan dan merugikan para penghuni atau tetangga yang ada di sekitar, maka nantinya akan tergolong sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Terkait hal ini, penjelasannya ada dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Tercantum bahwa: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Perlu diingat bahwa jika membuat septic tank tanpa pertimbangan matang, pada akhirnya merugikan, dan pada akhirnya tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka PMH tersebut bisa menjadi dasar gugatan.
Selanjutnya, keputusan terkait hal ini akan ada di pengadilan.
Semoga informasi peraturan pembuatan septic tank ini dapat berguna, sehingga Anda bisa lebih berhati-hati dalam memilih lokasi sebelum membuat septic tank.